- standard Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (BNSP).
- Menggambarkan pengetahuan, keterampilan maupun sikap yang disyaratkan dalam pekerjaan industri.
- Dibuat oleh industri.
- Merupakan pedoman dasar pelatihan, untuk menetukan kualifikasi maupun penilaian.
- merupakan pedoman bagi pelatih maupun evaluator terhadap penyelenggaraan dan penilaian pelatihan.
Cakupan Pengetahuan dalam kompetensi.
- Pendidikan formal yang sesuai dengan profesi;
- Pelatihan-pelatihan yang sesuai dan diverifikasi oleh LSP;
- Pengetahuan yang didapat dari pengalaman yang diverifikasi oleh LSP.
I.
FASILITATOR KECAMATAN
No
|
KETRAMPILAN
DASAR
|
CAKUPAN TEKNIK/METODE YANG HARUS DIKUASAI
|
1
|
Mampu
mengelola Program Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Kecamatan, meliputi:
· Kemampuan membaca
dan menganalisis profil desa, kondisi sosial budaya masyarakat di lokasi
tugasnya
· Kemampuan dalam
membuat perencanaan dan strategi pengelolaan pemberdayaan masyarakat pada
PNPM-PPK, mencakup: desiminasi, sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pelestarian kegiatan.
· Kemampuan melakukan
monitoring/ pemantauan dan pengendalian kegiatan
· Kemampuan melakukan
seleksi dan rekrutmen pelaku PPK (KPM, PL, dll) di tingkat desa dan kecamatan
sesuai kebutuhan PNPM-PPK
· Kemampuan melakukan
evaluasi terhadap proses dan hasil/kualitas pelaksanaan kegiatan serta
kinerja pelaku PNPM-PPK di tingkat desa dan kecamatan (TPK, KPM, UPK, PL)
· Kemampuan
mendelegasikan sebagian tugas yang bisa dilakukan oleh KPM dan PL
· Kemampuan dalam
melakukan koordinasi dan menjalin jaringan kerja secara vertikal maupun
horisontal
· Mampu menggerakkan/-memotivasi
masyarakat dalam PNPM-PPK
· Mampu menyusun dan
menyampaikan laporan kegiatan PNPM-PPK secara berkala
|
a.
Teknik Penjajagan
Awal:
survey lokasi tugas, teknik pendekatan/rapport,
identifikasi tokoh kunci, survey awal potensi dan masalah SDA, SDM, akses,
dll), pemetaan RTM.
b.
Manajemen
Pendampingan:
menyusun strategi pendampingan (analisis SWOT, ZOPP, dll) penerapan prinsip
dan proses perencanaan pendampingan, indikator pendampingan, penyusunan
activity plan pendampingan, pemantauan dan evaluasi output pendampingan, dan
pelestarian kegiatan)
c. Teknik Sosialisasi & Diseminasi Informasi: identifikasi
kebutuhan sosialisasi, merancang sosialisasi, melaksanakan, memantau dan
mengevaluasi output sosialisasi, perencanaan informasi, pengumpulan dan pengolahan/analisis data
d.
Teknik Assessment : tinjauan pustaka,
teknik/metode Delphi, FGD, brainstorming),
home visit, dan teknik pendataan
dasar/baseline survey.
e.
Teknik PRA: teknik penggalian
gagasan (wawancara, pemetaan, kalender musim, diagram venn, transek,
peringkat kesejahteraan, analisis sosial); teknik monitoring dan pengawasan
bersama masyrakat (bagan kecenderungan, kunjungan lapangan, studi banding,
dll); evaluasi partisipatif (bagan peringkat, skoring).
f. Teknik memotivasi dan mendinamisasi: metode/teknik
dinamika kelompok, Appreciative Inquiry,
AMT, outbound training, dll.
g. Teknik Monitoring dan Pengawasan: teknik mendorong
CPM (community participatory monitoring),
pemantauan dan pelaksanaan pemantauan bersama pelaku, menyusun indikator
pencapaian monitoring dan pengawasan program.
h. Membangun Jaringan Lintas Pelaku: teknik koordinasi,
penyusunan proposal, membuat paket informasi)
i. Teknik Melakukan Evaluasi Kegiatan: metode-metode
evaluasi partisipatif, cross sectional, dll.
|
2
|
Terampil dalam memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat menurut
proses PNPM-PPK di kecamatan tugasnya, mencakup:
· Terampil dalam melakukan identifikasi dan menyiapkan agenda kerja menurut
proses PNPM-PPK
· Terampil dalam memfasilitasi kelompok sasaran atau pertemuan kegiatan
PNPM-PPK
· Mampu melakukan mediasi dan advokasi yang diperlukan untuk menguatkan
proses dan pencapaian tujuan PNPM-PPK
· Terampil dalam melakukan pencatatan hasil kegiatan fasilitasi, mediasi
dan advokasi yang dilakukan.
· Mampu dalam mengidentifikasi dan memberikan solusi penanganan pengaduan
dan masalah
· Mampu dalam memantau dan menilai penerapan hasil fasilitasi, advokasi,
mediasi, penanganan masalah dan konflik.
· Terampil dalam bimbingan atau dukungan teknis kepada KPM dan PL dalam
menjalankan tugasnya.
· Mampu menilai keyalakan usulan-usulan masyarakat
· Mampu dalam melembagakan dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan PNPM-PPK
|
a. Metode dam Teknik Komunikasi Interpersonal: pendekatan individu/tokoh kunci, gaya-gaya komunikasi berdasarkan
kepribadian, teknik memberikan umpan balik, mengatasi hambatan komunikasi,
dll), pemilihan media dan saluran komunikasi, dll.
b. Teknik identifikasi kelompok sasaran dan kebutuhan
fasilitasi:
menetapkan sasaran, menyusun agenda dan alur proses fasilitasi.
c. Teknik-teknik mediasi dan advokasi para pelaku dan
kelompok penerima:
cara-cara menggalang dukungan pihak lain, membuka akses informasi untuk
pencerdasan masyarakat, menghubungkan dengan sumberdaya/resources
d. Teknik negosiasi: meningkatkan posisi tawar masyarakat,
membangkitkan self awareness.
e.
Pengorganisasian
Masyarakat:
identifikasi masalah, pemilihan solusi, identifikasi
stakeholder/-akses/sumber, menyusun sasaran/ output, membangun lembaga yang
efektif dan demokratis)
f.
Teknik pengembangan
kelembagaan: penguatan pengurus dan anggota
(pengelolaan organisasi), penyusunan AD/ART dan keuangan lembaga (pengelolaan
administrasi organisasi), pengelolaan SDM (kaderisasi pengurus, team work),
pengembangan jaringan kerjasama dengan pihak lain.
|
4
|
Terampil dalam Membimbing dan Meningkatkan kapasitas
pelaku PNPM-PPK, mencakup:
· Mampu melakukan identifikasi dan menyusun agenda kebutuhan pelatihan dan
pembimbingan bagi pelaku PNPM-PPK dan masyarakat di lokasi tugasnya
· Mampu merancang dan atau merencanakan kegiatan pelatihan
· Terampil dalam melatih dan memberikan bimbingan kepada para pelaku
PNPM-PPK dan masyarakat
· Mampu melakukan pemantauan dan menilai proses dan hasil kegiatan
pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat
· Terampil dalam menyusun laporan dan pemberian umpan balik kegiatan
pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat.
|
a. Teknik Menyusun Analisis Kebutuhan Pelatihan (training need assessment/TNA)
b. Mendesain Pelatihan untuk pelaku di desa dan kecamatan: mendesain pelatihan
sederhana (menetapkan tujuan, sasaran pelatihan, materi/agenda/topik, jadual,
metode dan media pelatihan partisipatif, dan peralatan serta sarana yang
dibutuhkan)
c. Mengelola dan mengorganisir Pelatihan dan Penguatan
Kapasitas:,
pengelolaan pelatihan (sumber dana, tempat, waktu, fasilitator, peserta, dan
nara sumber), mengelola OJT, IST, melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan
dan pembimbingan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pelatihan (SIP pelatihan).
d. Teknik Pembimbingan: OJT dan IST kepada pelaku-pelaku.
e. Teknik Memantau dan Mengevaluasi Hasil
Pelatihan/Pembimbingan: teknik pencatatan proses pendampingan dalam log book, jurnal harian pendampingan,
buku bimbingan kader, dll).
|
5
|
Mampu menyusun laporan proses dan hasil kegiatan PNPM
PPK di kecamatan lokasi tugasnya secara berkala, mencakup:
a.
Terampil dalam
menganalisis data (secara statistik maupun kualitatif) dan menuangkannya
dalam laporan.
b.
mampu menyusun SIP
pelatihan, SIP penanganan masalah, dan SIP progres pelaksanaan kegiatan
|
a.
Teknik menulis
laporan:
sistematika/format laporan, teknik membuat grafik dan analisis statistik,
dll.
|
II. KONSULTAN KABUPATEN
No
|
KETRAMPILAN
DASAR
|
CAKUPAN MATERI, TEKNIK, & /METODE YANG HARUS
DIKUASAI
|
1
|
Terampil
melakukan pengelolaan pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme PNPM-PPK di
kabupaten tugasnya.
Meliputi
ketrampilan dalam:
· mengidentifikasi dan
menyusun agenda kerja mekanisme PNPM-PPK
· mengidentifikasi dan
mengenali profil kabupaten, kecamatan, dan desa.
· melakukan koordinasi
kegiatan-kegiatan PNPM-PPK dengan Tim Koordinasi / Pemerintah Daerah, dan
unsur terkait lainnya di kabuapten.
· melakukan pemantauan
dan menilai proses dan hasil kegiatan PNPM-PPK
· memberikan umpan
balik hasil pemantauan dan penilaian kegiatan kepada para pelaku
bersangkutan.
· mengembangkan dan
mengaplikasikan strategi dan pola pendekatan pemberdayaan melalui PNPM-PPK,
sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
· melakukan koordinasi
dan membangun jaringan kerja secara horisontal dan vertikal .
· menyusun dan
melaksanakan rencana kerja pengendalian pelaksanaan PNPM-PPK.
· melakukan pelatihan
kepada pelaku PPK dan masyarakat, fasilitasi, advokasi, dan mediasi serta
bimbingan khusus/teknis yang diperlukan.
· mengidentifikasi dan
menganalisis masalah dan upaya mengatasinya.
· menyusun dan
melakukan cara pemantauan dan penilaian berikut indikatornya tentang proses,
hasil kegiatan dan kinerja pelaku PPK.
· mengelola dan
mengembangkan sistem informasi PNPM-PPK yang aplikatif dan efektif
· melakukan review
(tinjauan dan telaahan) dan membuat rencana tindakan (action plan) terhadap kegiatan program secara berkala.
· mendelegasikan
sebagian tugasnya atau kewenangannya kepada FK
· melakukan rekrutmen
pelaku PNPM-PPK yang menjadi
kewenangannya.
· menyusun dan
menyampaikan laporan secara efektif
· membuat tanggapan atau umpan balik terhadap
laporan yang telah disampaikan FK.
|
a. Teknik analisis dan orientasi perencanaan masa depan
kabupaten: keterkaitan
dengan Propernas, properda, keterkaitan PNPM-PPK dengan Renstrada, mekanisme
penyusunan APBD, DIPDA, dll.
b. Teknik melakukan review peraturan pemerintah yang relevan
c.
Teknik pengembangan
dan pengaplikasian strategi dan pola pendekatan pemberdayaan (CD, CB, CO) melalui
PNPM-PPK sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya
d.
Teknik penyusunan
rencana kerja dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PNPM-PPK: alur
penyusunan POAC (planning, organizing,
actuating, dan controlling), .
e. Teknik identifikasi, analisis dan penanganan masalah: identifikasi
potensi konflik dan masalah/antisipasi masalah, mekanisme pengembangan
jaringan perbantuan, penetapan kriteria masalah, pemilihan stategi
penanganan.
f.
Strategi
dan teknik melakukan supervisi dan monitoring
g. Teknik pengelolaan
dan pengembangan sistem informasi PNPM-PPK yang aplikatif dan efektif:
penggunaan website PNPM-PPK, membuat milis, standard dan prosedur pelaporan,
pengelolaan SIP PNPM-PPK.
h. Teknik melakukan
review (tinjauan
atau telaahan) dan penyusunan action
plan.
i.
Teknik pendampingan
dan pembimbingan:
coaching & mentoring, penilaian
kinerja, membangun tim kerja dinamis, OJT dan IST.
j. Teknik melakukan
koordinasi dan membangun jaringan: Analisa transaksional (TA), lobby dan
advokasi, pengembangan kelompok.
k. Teknik supervisi dan
monitoring: pengendalian
mutu kegiatan pada mekanisme PNPM-PPK, pengendalian mutu pada kegiatan
(sarana prasarana dasar, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pengembangan
ketrampilan), technical assisstant,
dan metode pengukuran kemajuan program.
|
2
|
Terampil dalam memfasilitasi pelaku kegiatan dan pertemuan PNPM-PPK di
Kabupaten dan kecamatan lokasi tugasnya.
· Terampil dalam mengidentifikasi dan menyusun agenda kegiatan fasilitasi,
mediasi, dan advokasi yang diperlukan.
· Terampil dalam memfasilitasi, memediasi, dan mengadvokasi pelaku PNPM-PPK
dan pertemuan kegiatan PNPM-PPK
· Terampil dalam melakukan pencatatan hasil kegiatan fasilitasi, mediasi
dan advokasi yang dilakukan.
· Terampil dalam memberikan umpan balik hasil fasilitasi, mediasi, dan
advokasi kepada pelaku bersangkutan.
|
a. Metode dan Teknik Komunikasi Interpersonal: pendekatan individu/tokoh kunci, gaya-gaya komunikasi berdasarkan
kepribadian, teknik memberikan umpan balik, mengatasi hambatan komunikasi,
dll), pemilihan media dan saluran komunikasi, dll.
b.
Teknik memimpin
diskusi dan rapat koordinasi dengan FK, PJOK, dan anggota tim koordinasi: menetapkan agenda,
alur proses fasilitasi, melakukan verifikasi, validasi laporan, metode-metode
diskusi/FGD, brainstorming, dinamika kelompok, dll.
c.
Teknik-teknik
mediasi dan advokasi para pelaku dan kelompok penerima: cara-cara
menggalang dukungan pihak lain, membuka akses informasi untuk pencerdasan
masyarakat, menghubungkan dengan sumberdaya/resources
d. Teknik negosiasi: meningkatkan posisi tawar masyarakat,
membangkitkan self awareness
e. Teknik pemeriksaan dan sertifikasi: usulan-usulan desa
yang diverifikasi oleh Tim Verifikasi, desain dan RAB yang tidak bisa
dilakukan oleh FK/FT, kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik dan kegiatan
PNPM-PPK.
|
3
|
Terampil dalam Membimbing dan Meningkatkan kapasitas
pelaku PNPM-PPK, mencakup:
· Mampu melakukan identifikasi dan menyusun agenda kebutuhan pelatihan dan
pembimbingan bagi pelaku PNPM-PPK dan masyarakat di lokasi tugasnya
· Mampu merancang dan atau merencanakan kegiatan pelatihan
· Terampil dalam melatih dan memberikan bimbingan kepada para pelaku
PNPM-PPK dan masyarakat
· Mampu melakukan pemantauan dan menilai proses dan hasil kegiatan
pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat
· Terampil dalam menyusun laporan dan pemberian umpan balik kegiatan
pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat.
|
a.
Teknik Menyusun
Analisis Kebutuhan Pelatihan (training
need assessment/TNA)
b.
Mendesain Pelatihan: mendesain pelatihan
sederhana (menetapkan tujuan, sasaran pelatihan, materi/agenda/topik, jadual,
metode dan media pelatihan partisipatif, dan peralatan serta sarana yang
dibutuhkan)
c.
Mengelola dan
mengorganisir Pelatihan dan Penguatan Kapasitas:, pengelolaan
pelatihan (sumber dana, tempat, waktu, fasilitator, peserta, dan nara
sumber), mengelola OJT, IST, melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan dan
pembimbingan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pelatihan (SIP pelatihan).
d.
Teknik Memantau dan
Mengevaluasi Hasil Pelatihan/Pembimbingan: teknik pencatatan proses
pendampingan dalam log book, jurnal harian pendampingan, buku bimbingan
kader, dll).
|
4
|
Mampu menyusun laporan proses dan hasil kegiatan PNPM
PPK di kabupaten lokasi tugasnya secara berkala, mencakup:
c.
Terampil dalam
menganalisis data (secara statistik maupun kualitatif) dan menuangkannya
dalam laporan.
d.
mampu menyusun SIP
pelatihan, SIP penanganan masalah, dan SIP progres pelaksanaan kegiatan
|
a.
Teknik menulis
laporan:
sistematika/format laporan, teknik membuat grafik dan analisis statistik,
dll.
b.
Teknik menulis best
practices
|
III.
KOORDINATOR PROVINSI
No
|
KETRAMPILAN
DASAR
|
CAKUPAN MATERI, TEKNIK, & /METODE YANG HARUS
DIKUASAI
|
1
|
Terampil
melakukan koordinasi pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme PNPM-PPK di
wilayah tugasnya, mencakup ketrampilan dalam.
· mengidentifikasi dan
menyusun rencana kegiatan koordinasi
PNPM-PPK
· mengidentifikasi dan
mengenali profil kabupaten, kecamatan, dan desa.
· melakukan koordinasi
kegiatan-kegiatan penguatan kapasitas/pelatihan (training dan CB) dan pembimbingan kepada konsultan, manajemen
sistem informasi (MIS), penanganan masalah (handling complain), monitoring dan evaluasi, micro credit/finance
pada atau antar kabupaten.
· melakukan pemantauan
dan menilai proses dan hasil kegiatan PNPM-PPK di seluruh kecamatan dan
kabupaten wilayah kerja KM Provinsi.
· memberikan umpan
balik hasil pemantauan dan penilaian kegiatan kepada para pelaku
bersangkutan.
· mengembangkan dan
mengaplikasikan strategi dan pola pendekatan pemberdayaan melalui PNPM-PPK,
sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
· melakukan koordinasi
dan membangun jaringan kerja secara horisontal dan vertikal .
· menyusun dan
melaksanakan rencana kerja pengendalian pelaksanaan PNPM-PPK.
· melakukan pelatihan
kepada pelaku PPK dan masyarakat, fasilitasi, advokasi, dan mediasi serta
bimbingan khusus/teknis yang diperlukan.
· mengidentifikasi dan
menganalisis masalah dan upaya mengatasinya.
· menyusun dan
melakukan cara pemantauan dan penilaian berikut indikatornya tentang proses,
hasil kegiatan dan kinerja pelaku PPK.
· mengelola dan
mengembangkan sistem informasi PNPM-PPK yang aplikatif dan efektif
· melakukan review
(tinjauan dan telaahan) dan membuat rencana tindakan (action plan) terhadap kegiatan program secara berkala.
· mendelegasikan
sebagian tugasnya atau kewenangannya kepada KM Kab
· melakukan rekrutmen
pelaku PNPM-PPK yang menjadi
kewenangannya.
· menyusun dan
menyampaikan laporan secara efektif
· membuat tanggapan
atau umpan balik terhadap laporan yang telah disampaikan KM Kab.
|
l.
Teknik analisis dan
orientasi perencanaan masa depan kabupaten: keterkaitan dengan
Propernas, properda, keterkaitan PNPM-PPK dengan Renstrada, mekanisme
penyusunan APBD, DIPDA, dll.
m. Teknik melakukan review peraturan pemerintah yang
relevan
n.
Teknik pengembangan
dan pengaplikasian strategi dan pola pendekatan pemberdayaan (CD, CB, CO) melalui
PNPM-PPK sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya
o.
Teknik penyusunan
rencana kerja dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PNPM-PPK: alur
penyusunan POAC (planning, organizing,
actuating, dan controlling), .
p. Teknik identifikasi, analisis dan penanganan masalah: identifikasi
potensi konflik dan masalah/antisipasi masalah, mekanisme pengembangan
jaringan perbantuan, penetapan kriteria masalah, pemilihan stategi
penanganan.
q.
Strategi
dan teknik melakukan supervisi dan monitoring
r.
Teknik pengelolaan
dan pengembangan sistem informasi PNPM-PPK yang aplikatif dan efektif:
penggunaan website PNPM-PPK, membuat milis, standard dan prosedur pelaporan,
pengelolaan SIP PNPM-PPK.
s.
Teknik melakukan
review (tinjauan
atau telaahan) dan penyusunan action
plan.
t.
Teknik pendampingan
dan pembimbingan:
coaching & mentoring, penilaian
kinerja, membangun tim kerja dinamis, OJT dan IST.
u.
Teknik melakukan
koordinasi dan membangun jaringan: Analisa transaksional (TA), lobby dan
advokasi, pengembangan kelompok.
v.
Teknik supervisi dan
monitoring: pengendalian
mutu kegiatan pada mekanisme PNPM-PPK, pengendalian mutu pada kegiatan
(sarana prasarana dasar, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pengembangan
ketrampilan), technical assisstant,
dan metode pengukuran kemajuan program.
|
2
|
Terampil dalam memfasilitasi pelaku kegiatan dan pertemuan PNPM-PPK di
Provinsi dan kabupaten lokasi tugasnya.
· Terampil dalam mengidentifikasi dan menyusun agenda kegiatan fasilitasi,
mediasi, dan advokasi yang diperlukan.
· Terampil dalam memfasilitasi, memediasi, dan mengadvokasi pelaku PNPM-PPK
dan pertemuan kegiatan PNPM-PPK
· Terampil dalam melakukan pencatatan hasil kegiatan fasilitasi, mediasi
dan advokasi yang dilakukan.
· Terampil dalam memberikan umpan balik hasil fasilitasi, mediasi, dan
advokasi kepada pelaku bersangkutan.
|
a.
Metode dan Teknik Komunikasi Interpersonal: pendekatan individu/tokoh kunci, gaya-gaya komunikasi berdasarkan
kepribadian, teknik memberikan umpan balik, mengatasi hambatan komunikasi,
dll), pemilihan media dan saluran komunikasi, dll.
b.
Teknik memimpin
diskusi dan rapat koordinasi dengan FK, PJOK, dan anggota tim koordinasi: menetapkan agenda,
alur proses fasilitasi, melakukan verifikasi, validasi laporan, metode-metode
diskusi/FGD, brainstorming, dinamika kelompok, dll.
c.
Teknik-teknik
mediasi dan advokasi para pelaku dan kelompok penerima: cara-cara
menggalang dukungan pihak lain, membuka akses informasi untuk pencerdasan
masyarakat, menghubungkan dengan sumberdaya/resources
d. Teknik negosiasi: meningkatkan posisi tawar masyarakat,
membangkitkan self awareness
e. Teknik pemeriksaan dan sertifikasi: usulan-usulan desa
yang diverifikasi oleh Tim Verifikasi, desain dan RAB yang tidak bisa dilakukan
oleh FK/FT, kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik dan kegiatan PNPM-PPK.
|
3
|
Terampil dalam Membimbing dan Meningkatkan kapasitas
pelaku PNPM-PPK, mencakup:
· Mampu melakukan identifikasi dan menyusun agenda kebutuhan pelatihan dan
pembimbingan bagi pelaku PNPM-PPK dan masyarakat di lokasi tugasnya
· Mampu merancang dan atau merencanakan kegiatan pelatihan
· Terampil dalam melatih dan memberikan bimbingan kepada para pelaku
PNPM-PPK dan masyarakat
· Mampu melakukan pemantauan dan menilai proses dan hasil kegiatan
pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat
· Terampil dalam menyusun laporan dan pemberian umpan balik kegiatan
pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat.
|
e.
Teknik Menyusun
Analisis Kebutuhan Pelatihan (training
need assessment/TNA)
f.
Mendesain Pelatihan: mendesain pelatihan
sederhana (menetapkan tujuan, sasaran pelatihan, materi/agenda/topik, jadual,
metode dan media pelatihan partisipatif, dan peralatan serta sarana yang
dibutuhkan)
g.
Mengelola dan
mengorganisir Pelatihan dan Penguatan Kapasitas:, pengelolaan
pelatihan (sumber dana, tempat, waktu, fasilitator, peserta, dan nara
sumber), mengelola OJT, IST, melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan dan
pembimbingan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pelatihan (SIP pelatihan).
h.
Teknik Memantau dan
Mengevaluasi Hasil Pelatihan/Pembimbingan: teknik pencatatan proses
pendampingan dalam log book, jurnal harian pendampingan, buku bimbingan
kader, dll).
|
4
|
Mampu menyusun laporan proses dan hasil kegiatan PNPM
PPK di seluruh kabupaten lokasi tugasnya secara berkala, mencakup:
e.
Terampil dalam
menganalisis data (secara statistik maupun kualitatif) dan menuangkannya
dalam laporan.
f.
mampu menyusun SIP
pelatihan, SIP penanganan masalah, dan SIP progres pelaksanaan kegiatan
|
a.
Teknik menulis
laporan:
sistematika/format laporan, teknik membuat grafik dan analisis statistik,
dll.
b.
Teknik menulis best
practices
|