SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bagi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
  • standard Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (BNSP).
  • Menggambarkan pengetahuan, keterampilan maupun sikap yang disyaratkan dalam pekerjaan industri.
  • Dibuat oleh industri.
  • Merupakan pedoman dasar pelatihan, untuk menetukan kualifikasi maupun penilaian.
  • merupakan pedoman bagi pelatih maupun evaluator terhadap penyelenggaraan dan penilaian pelatihan.
Cakupan Pengetahuan dalam kompetensi.
  • Pendidikan formal yang sesuai dengan profesi;
  • Pelatihan-pelatihan yang sesuai dan diverifikasi oleh LSP;
  • Pengetahuan yang didapat dari pengalaman yang diverifikasi oleh LSP.

I.      FASILITATOR KECAMATAN

No
KETRAMPILAN DASAR
CAKUPAN TEKNIK/METODE YANG HARUS DIKUASAI
1





Mampu mengelola Program Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Kecamatan, meliputi:
·      Kemampuan membaca dan menganalisis profil desa, kondisi sosial budaya masyarakat di lokasi tugasnya
·      Kemampuan dalam membuat perencanaan dan strategi pengelolaan pemberdayaan masyarakat pada PNPM-PPK, mencakup: desiminasi, sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan.
·      Kemampuan melakukan monitoring/ pemantauan dan pengendalian kegiatan
·      Kemampuan melakukan seleksi dan rekrutmen pelaku PPK (KPM, PL, dll) di tingkat desa dan kecamatan sesuai kebutuhan PNPM-PPK
·      Kemampuan melakukan evaluasi terhadap proses dan hasil/kualitas pelaksanaan kegiatan serta kinerja pelaku PNPM-PPK di tingkat desa dan kecamatan (TPK, KPM, UPK, PL)
·      Kemampuan mendelegasikan sebagian tugas yang bisa dilakukan oleh KPM dan PL
·      Kemampuan dalam melakukan koordinasi dan menjalin jaringan kerja secara vertikal maupun horisontal
·      Mampu menggerakkan/-memotivasi masyarakat dalam PNPM-PPK
·      Mampu menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PNPM-PPK secara berkala

a.   Teknik Penjajagan Awal: survey lokasi tugas, teknik pendekatan/rapport, identifikasi tokoh kunci, survey awal potensi dan masalah SDA, SDM, akses, dll), pemetaan RTM.
b.   Manajemen Pendampingan: menyusun strategi pendampingan (analisis SWOT, ZOPP, dll) penerapan prinsip dan proses perencanaan pendampingan, indikator pendampingan, penyusunan activity plan pendampingan, pemantauan dan evaluasi output pendampingan, dan pelestarian kegiatan)
c.   Teknik Sosialisasi & Diseminasi Informasi: identifikasi kebutuhan sosialisasi, merancang sosialisasi, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi output sosialisasi, perencanaan informasi,  pengumpulan dan pengolahan/analisis data
d.   Teknik Assessment : tinjauan pustaka, teknik/metode Delphi, FGD, brainstorming), home visit, dan teknik pendataan dasar/baseline survey.
e.   Teknik PRA: teknik penggalian gagasan (wawancara, pemetaan, kalender musim, diagram venn, transek, peringkat kesejahteraan, analisis sosial); teknik monitoring dan pengawasan bersama masyrakat (bagan kecenderungan, kunjungan lapangan, studi banding, dll); evaluasi partisipatif (bagan peringkat, skoring).
f.    Teknik memotivasi dan mendinamisasi: metode/teknik dinamika kelompok, Appreciative Inquiry, AMT, outbound training, dll.
g.   Teknik Monitoring dan Pengawasan: teknik mendorong CPM (community participatory monitoring), pemantauan dan pelaksanaan pemantauan bersama pelaku, menyusun indikator pencapaian monitoring dan pengawasan program.
h.   Membangun Jaringan Lintas Pelaku: teknik koordinasi, penyusunan proposal, membuat paket informasi)
i.    Teknik Melakukan Evaluasi Kegiatan: metode-metode evaluasi partisipatif, cross sectional, dll.

2
Terampil dalam memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat menurut proses PNPM-PPK di kecamatan tugasnya, mencakup:
·      Terampil dalam melakukan identifikasi dan menyiapkan agenda kerja menurut proses PNPM-PPK
·      Terampil dalam memfasilitasi kelompok sasaran atau pertemuan kegiatan PNPM-PPK
·      Mampu melakukan mediasi dan advokasi yang diperlukan untuk menguatkan proses dan pencapaian tujuan PNPM-PPK
·      Terampil dalam melakukan pencatatan hasil kegiatan fasilitasi, mediasi dan advokasi yang dilakukan.
·      Mampu dalam mengidentifikasi dan memberikan solusi penanganan pengaduan dan masalah
·      Mampu dalam memantau dan menilai penerapan hasil fasilitasi, advokasi, mediasi, penanganan masalah dan konflik.
·      Terampil dalam bimbingan atau dukungan teknis kepada KPM dan PL dalam menjalankan tugasnya.
·      Mampu menilai keyalakan usulan-usulan masyarakat
·      Mampu dalam melembagakan dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan PNPM-PPK

a. Metode dam Teknik Komunikasi Interpersonal: pendekatan individu/tokoh kunci, gaya-gaya komunikasi berdasarkan kepribadian, teknik memberikan umpan balik, mengatasi hambatan komunikasi, dll), pemilihan media dan saluran komunikasi, dll.
b.   Teknik identifikasi kelompok sasaran dan kebutuhan fasilitasi: menetapkan sasaran, menyusun agenda dan alur proses fasilitasi.
c.    Teknik-teknik mediasi dan advokasi para pelaku dan kelompok penerima: cara-cara menggalang dukungan pihak lain, membuka akses informasi untuk pencerdasan masyarakat, menghubungkan dengan sumberdaya/resources
d.   Teknik negosiasi: meningkatkan posisi tawar masyarakat, membangkitkan self awareness.
e.    Pengorganisasian Masyarakat: identifikasi masalah, pemilihan solusi, identifikasi stakeholder/-akses/sumber, menyusun sasaran/ output, membangun lembaga yang efektif dan demokratis)
f.     Teknik pengembangan kelembagaan: penguatan pengurus dan anggota (pengelolaan organisasi), penyusunan AD/ART dan keuangan lembaga (pengelolaan administrasi organisasi), pengelolaan SDM (kaderisasi pengurus, team work), pengembangan jaringan kerjasama dengan pihak lain.

4
Terampil dalam Membimbing dan Meningkatkan kapasitas pelaku PNPM-PPK, mencakup:
·      Mampu melakukan identifikasi dan menyusun agenda kebutuhan pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku PNPM-PPK dan masyarakat di lokasi tugasnya
·      Mampu merancang dan atau merencanakan kegiatan pelatihan
·      Terampil dalam melatih dan memberikan bimbingan kepada para pelaku PNPM-PPK dan masyarakat
·      Mampu melakukan pemantauan dan menilai proses dan hasil kegiatan pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat
·      Terampil dalam menyusun laporan dan pemberian umpan balik kegiatan pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat.

a. Teknik Menyusun Analisis Kebutuhan Pelatihan (training need assessment/TNA)
b.   Mendesain Pelatihan untuk pelaku di desa dan kecamatan: mendesain pelatihan sederhana (menetapkan tujuan, sasaran pelatihan, materi/agenda/topik, jadual, metode dan media pelatihan partisipatif, dan peralatan serta sarana yang dibutuhkan)
c.    Mengelola dan mengorganisir Pelatihan dan Penguatan Kapasitas:, pengelolaan pelatihan (sumber dana, tempat, waktu, fasilitator, peserta, dan nara sumber), mengelola OJT, IST, melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan dan pembimbingan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pelatihan (SIP pelatihan).
d.   Teknik Pembimbingan: OJT dan IST kepada pelaku-pelaku.
e.    Teknik Memantau dan Mengevaluasi Hasil Pelatihan/Pembimbingan: teknik pencatatan proses pendampingan dalam log book, jurnal harian pendampingan, buku bimbingan kader, dll).


5
Mampu menyusun laporan proses dan hasil kegiatan PNPM PPK di kecamatan lokasi tugasnya secara berkala, mencakup:
a.       Terampil dalam menganalisis data (secara statistik maupun kualitatif) dan menuangkannya dalam laporan.
b.       mampu menyusun SIP pelatihan, SIP penanganan masalah, dan SIP progres pelaksanaan kegiatan

a.     Teknik menulis laporan: sistematika/format laporan, teknik membuat grafik dan analisis statistik, dll.




II.     KONSULTAN KABUPATEN


No
KETRAMPILAN DASAR
CAKUPAN MATERI, TEKNIK, & /METODE YANG HARUS DIKUASAI
1





Terampil melakukan pengelolaan pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme PNPM-PPK di kabupaten tugasnya.
Meliputi ketrampilan dalam:
·      mengidentifikasi dan menyusun agenda kerja mekanisme PNPM-PPK
·      mengidentifikasi dan mengenali profil kabupaten, kecamatan, dan desa.
·      melakukan koordinasi kegiatan-kegiatan PNPM-PPK dengan Tim Koordinasi / Pemerintah Daerah, dan unsur terkait lainnya di kabuapten.
·      melakukan pemantauan dan menilai proses dan hasil kegiatan PNPM-PPK
·      memberikan umpan balik hasil pemantauan dan penilaian kegiatan kepada para pelaku bersangkutan.
·      mengembangkan dan mengaplikasikan strategi dan pola pendekatan pemberdayaan melalui PNPM-PPK, sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
·      melakukan koordinasi dan membangun jaringan kerja secara horisontal dan vertikal .
·      menyusun dan melaksanakan rencana kerja pengendalian pelaksanaan PNPM-PPK.
·      melakukan pelatihan kepada pelaku PPK dan masyarakat, fasilitasi, advokasi, dan mediasi serta bimbingan khusus/teknis yang diperlukan.
·      mengidentifikasi dan menganalisis masalah dan upaya mengatasinya.
·      menyusun dan melakukan cara pemantauan dan penilaian berikut indikatornya tentang proses, hasil kegiatan dan kinerja pelaku PPK.
·      mengelola dan mengembangkan sistem informasi PNPM-PPK yang aplikatif dan efektif
·      melakukan review (tinjauan dan telaahan) dan membuat rencana tindakan (action plan) terhadap kegiatan program secara berkala.
·      mendelegasikan sebagian tugasnya atau kewenangannya kepada FK
·      melakukan rekrutmen pelaku PNPM-PPK  yang menjadi kewenangannya.
·      menyusun dan menyampaikan laporan secara efektif
·       membuat tanggapan atau umpan balik terhadap laporan yang telah disampaikan FK.

a.       Teknik analisis dan orientasi perencanaan masa depan kabupaten: keterkaitan dengan Propernas, properda, keterkaitan PNPM-PPK dengan Renstrada, mekanisme penyusunan APBD, DIPDA, dll.
b.       Teknik melakukan review peraturan pemerintah yang relevan
c.       Teknik pengembangan dan pengaplikasian strategi dan pola pendekatan pemberdayaan (CD, CB, CO) melalui PNPM-PPK sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya
d.       Teknik penyusunan rencana kerja dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PNPM-PPK: alur penyusunan POAC (planning, organizing, actuating, dan controlling), .
e.       Teknik identifikasi, analisis dan penanganan masalah: identifikasi potensi konflik dan masalah/antisipasi masalah, mekanisme pengembangan jaringan perbantuan, penetapan kriteria masalah, pemilihan stategi penanganan.
f.        Strategi dan teknik melakukan supervisi dan monitoring
g.    Teknik pengelolaan dan pengembangan sistem informasi PNPM-PPK yang aplikatif dan efektif: penggunaan website PNPM-PPK, membuat milis, standard dan prosedur pelaporan, pengelolaan SIP PNPM-PPK.
h.   Teknik melakukan review (tinjauan atau telaahan) dan penyusunan action plan.
i.        Teknik pendampingan dan pembimbingan: coaching & mentoring, penilaian kinerja, membangun tim kerja dinamis, OJT dan IST.
j.  Teknik melakukan koordinasi dan membangun jaringan: Analisa transaksional (TA), lobby dan advokasi, pengembangan kelompok.
k. Teknik supervisi dan monitoring: pengendalian mutu kegiatan pada mekanisme PNPM-PPK, pengendalian mutu pada kegiatan (sarana prasarana dasar, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pengembangan ketrampilan), technical assisstant, dan metode pengukuran kemajuan program.


2
Terampil dalam memfasilitasi pelaku kegiatan dan pertemuan PNPM-PPK di Kabupaten dan kecamatan lokasi tugasnya.
·      Terampil dalam mengidentifikasi dan menyusun agenda kegiatan fasilitasi, mediasi, dan advokasi yang diperlukan.
·      Terampil dalam memfasilitasi, memediasi, dan mengadvokasi pelaku PNPM-PPK dan pertemuan kegiatan PNPM-PPK
·      Terampil dalam melakukan pencatatan hasil kegiatan fasilitasi, mediasi dan advokasi yang dilakukan.
·      Terampil dalam memberikan umpan balik hasil fasilitasi, mediasi, dan advokasi kepada pelaku bersangkutan.

a. Metode dan Teknik Komunikasi Interpersonal: pendekatan individu/tokoh kunci, gaya-gaya komunikasi berdasarkan kepribadian, teknik memberikan umpan balik, mengatasi hambatan komunikasi, dll), pemilihan media dan saluran komunikasi, dll.
b.       Teknik memimpin diskusi dan rapat koordinasi dengan FK, PJOK, dan anggota tim koordinasi: menetapkan agenda, alur proses fasilitasi, melakukan verifikasi, validasi laporan, metode-metode diskusi/FGD, brainstorming, dinamika kelompok, dll.
c.       Teknik-teknik mediasi dan advokasi para pelaku dan kelompok penerima: cara-cara menggalang dukungan pihak lain, membuka akses informasi untuk pencerdasan masyarakat, menghubungkan dengan sumberdaya/resources
d.       Teknik negosiasi: meningkatkan posisi tawar masyarakat, membangkitkan self awareness
e.       Teknik pemeriksaan dan sertifikasi: usulan-usulan desa yang diverifikasi oleh Tim Verifikasi, desain dan RAB yang tidak bisa dilakukan oleh FK/FT, kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik dan kegiatan PNPM-PPK.


3
Terampil dalam Membimbing dan Meningkatkan kapasitas pelaku PNPM-PPK, mencakup:
·      Mampu melakukan identifikasi dan menyusun agenda kebutuhan pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku PNPM-PPK dan masyarakat di lokasi tugasnya
·      Mampu merancang dan atau merencanakan kegiatan pelatihan
·      Terampil dalam melatih dan memberikan bimbingan kepada para pelaku PNPM-PPK dan masyarakat
·      Mampu melakukan pemantauan dan menilai proses dan hasil kegiatan pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat
·      Terampil dalam menyusun laporan dan pemberian umpan balik kegiatan pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat.

a.       Teknik Menyusun Analisis Kebutuhan Pelatihan (training need assessment/TNA)
b.       Mendesain Pelatihan: mendesain pelatihan sederhana (menetapkan tujuan, sasaran pelatihan, materi/agenda/topik, jadual, metode dan media pelatihan partisipatif, dan peralatan serta sarana yang dibutuhkan)
c.       Mengelola dan mengorganisir Pelatihan dan Penguatan Kapasitas:, pengelolaan pelatihan (sumber dana, tempat, waktu, fasilitator, peserta, dan nara sumber), mengelola OJT, IST, melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan dan pembimbingan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pelatihan (SIP pelatihan).
d.       Teknik Memantau dan Mengevaluasi Hasil Pelatihan/Pembimbingan: teknik pencatatan proses pendampingan dalam log book, jurnal harian pendampingan, buku bimbingan kader, dll).


4
Mampu menyusun laporan proses dan hasil kegiatan PNPM PPK di kabupaten lokasi tugasnya secara berkala, mencakup:
c.       Terampil dalam menganalisis data (secara statistik maupun kualitatif) dan menuangkannya dalam laporan.
d.       mampu menyusun SIP pelatihan, SIP penanganan masalah, dan SIP progres pelaksanaan kegiatan

a.       Teknik menulis laporan: sistematika/format laporan, teknik membuat grafik dan analisis statistik, dll.
b.       Teknik menulis best practices



III.            KOORDINATOR PROVINSI


No
KETRAMPILAN DASAR
CAKUPAN MATERI, TEKNIK, & /METODE YANG HARUS DIKUASAI
1





Terampil melakukan koordinasi pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme PNPM-PPK di wilayah tugasnya, mencakup ketrampilan dalam.
·      mengidentifikasi dan menyusun rencana  kegiatan koordinasi PNPM-PPK
·      mengidentifikasi dan mengenali profil kabupaten, kecamatan, dan desa.
·      melakukan koordinasi kegiatan-kegiatan penguatan kapasitas/pelatihan (training dan CB) dan pembimbingan kepada konsultan, manajemen sistem informasi (MIS), penanganan masalah (handling complain), monitoring dan evaluasi, micro credit/finance pada atau antar kabupaten.
·      melakukan pemantauan dan menilai proses dan hasil kegiatan PNPM-PPK di seluruh kecamatan dan kabupaten wilayah kerja KM Provinsi.
·      memberikan umpan balik hasil pemantauan dan penilaian kegiatan kepada para pelaku bersangkutan.
·      mengembangkan dan mengaplikasikan strategi dan pola pendekatan pemberdayaan melalui PNPM-PPK, sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
·      melakukan koordinasi dan membangun jaringan kerja secara horisontal dan vertikal .
·      menyusun dan melaksanakan rencana kerja pengendalian pelaksanaan PNPM-PPK.
·      melakukan pelatihan kepada pelaku PPK dan masyarakat, fasilitasi, advokasi, dan mediasi serta bimbingan khusus/teknis yang diperlukan.
·      mengidentifikasi dan menganalisis masalah dan upaya mengatasinya.
·      menyusun dan melakukan cara pemantauan dan penilaian berikut indikatornya tentang proses, hasil kegiatan dan kinerja pelaku PPK.
·      mengelola dan mengembangkan sistem informasi PNPM-PPK yang aplikatif dan efektif
·      melakukan review (tinjauan dan telaahan) dan membuat rencana tindakan (action plan) terhadap kegiatan program secara berkala.
·      mendelegasikan sebagian tugasnya atau kewenangannya kepada KM Kab
·      melakukan rekrutmen pelaku PNPM-PPK  yang menjadi kewenangannya.
·      menyusun dan menyampaikan laporan secara efektif
·      membuat tanggapan atau umpan balik terhadap laporan yang telah disampaikan KM Kab.

l.        Teknik analisis dan orientasi perencanaan masa depan kabupaten: keterkaitan dengan Propernas, properda, keterkaitan PNPM-PPK dengan Renstrada, mekanisme penyusunan APBD, DIPDA, dll.
m.      Teknik melakukan review peraturan pemerintah yang relevan
n.       Teknik pengembangan dan pengaplikasian strategi dan pola pendekatan pemberdayaan (CD, CB, CO) melalui PNPM-PPK sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya
o.       Teknik penyusunan rencana kerja dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PNPM-PPK: alur penyusunan POAC (planning, organizing, actuating, dan controlling), .
p.       Teknik identifikasi, analisis dan penanganan masalah: identifikasi potensi konflik dan masalah/antisipasi masalah, mekanisme pengembangan jaringan perbantuan, penetapan kriteria masalah, pemilihan stategi penanganan.
q.       Strategi dan teknik melakukan supervisi dan monitoring
r.        Teknik pengelolaan dan pengembangan sistem informasi PNPM-PPK yang aplikatif dan efektif: penggunaan website PNPM-PPK, membuat milis, standard dan prosedur pelaporan, pengelolaan SIP PNPM-PPK.
s.       Teknik melakukan review (tinjauan atau telaahan) dan penyusunan action plan.
t.        Teknik pendampingan dan pembimbingan: coaching & mentoring, penilaian kinerja, membangun tim kerja dinamis, OJT dan IST.
u.       Teknik melakukan koordinasi dan membangun jaringan: Analisa transaksional (TA), lobby dan advokasi, pengembangan kelompok.
v.       Teknik supervisi dan monitoring: pengendalian mutu kegiatan pada mekanisme PNPM-PPK, pengendalian mutu pada kegiatan (sarana prasarana dasar, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pengembangan ketrampilan), technical assisstant, dan metode pengukuran kemajuan program.


2
Terampil dalam memfasilitasi pelaku kegiatan dan pertemuan PNPM-PPK di Provinsi dan kabupaten lokasi tugasnya.
·      Terampil dalam mengidentifikasi dan menyusun agenda kegiatan fasilitasi, mediasi, dan advokasi yang diperlukan.
·      Terampil dalam memfasilitasi, memediasi, dan mengadvokasi pelaku PNPM-PPK dan pertemuan kegiatan PNPM-PPK
·      Terampil dalam melakukan pencatatan hasil kegiatan fasilitasi, mediasi dan advokasi yang dilakukan.
·      Terampil dalam memberikan umpan balik hasil fasilitasi, mediasi, dan advokasi kepada pelaku bersangkutan.

a.       Metode dan Teknik Komunikasi Interpersonal: pendekatan individu/tokoh kunci, gaya-gaya komunikasi berdasarkan kepribadian, teknik memberikan umpan balik, mengatasi hambatan komunikasi, dll), pemilihan media dan saluran komunikasi, dll.
b.       Teknik memimpin diskusi dan rapat koordinasi dengan FK, PJOK, dan anggota tim koordinasi: menetapkan agenda, alur proses fasilitasi, melakukan verifikasi, validasi laporan, metode-metode diskusi/FGD, brainstorming, dinamika kelompok, dll.
c.       Teknik-teknik mediasi dan advokasi para pelaku dan kelompok penerima: cara-cara menggalang dukungan pihak lain, membuka akses informasi untuk pencerdasan masyarakat, menghubungkan dengan sumberdaya/resources
d.       Teknik negosiasi: meningkatkan posisi tawar masyarakat, membangkitkan self awareness
e.       Teknik pemeriksaan dan sertifikasi: usulan-usulan desa yang diverifikasi oleh Tim Verifikasi, desain dan RAB yang tidak bisa dilakukan oleh FK/FT, kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik dan kegiatan PNPM-PPK.


3
Terampil dalam Membimbing dan Meningkatkan kapasitas pelaku PNPM-PPK, mencakup:
·      Mampu melakukan identifikasi dan menyusun agenda kebutuhan pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku PNPM-PPK dan masyarakat di lokasi tugasnya
·      Mampu merancang dan atau merencanakan kegiatan pelatihan
·      Terampil dalam melatih dan memberikan bimbingan kepada para pelaku PNPM-PPK dan masyarakat
·      Mampu melakukan pemantauan dan menilai proses dan hasil kegiatan pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat
·      Terampil dalam menyusun laporan dan pemberian umpan balik kegiatan pelatihan dan pembimbingan bagi pelaku dan masyarakat.

e.       Teknik Menyusun Analisis Kebutuhan Pelatihan (training need assessment/TNA)
f.        Mendesain Pelatihan: mendesain pelatihan sederhana (menetapkan tujuan, sasaran pelatihan, materi/agenda/topik, jadual, metode dan media pelatihan partisipatif, dan peralatan serta sarana yang dibutuhkan)
g.       Mengelola dan mengorganisir Pelatihan dan Penguatan Kapasitas:, pengelolaan pelatihan (sumber dana, tempat, waktu, fasilitator, peserta, dan nara sumber), mengelola OJT, IST, melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan dan pembimbingan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pelatihan (SIP pelatihan).
h.       Teknik Memantau dan Mengevaluasi Hasil Pelatihan/Pembimbingan: teknik pencatatan proses pendampingan dalam log book, jurnal harian pendampingan, buku bimbingan kader, dll).


4
Mampu menyusun laporan proses dan hasil kegiatan PNPM PPK di seluruh kabupaten lokasi tugasnya secara berkala, mencakup:
e.       Terampil dalam menganalisis data (secara statistik maupun kualitatif) dan menuangkannya dalam laporan.
f.        mampu menyusun SIP pelatihan, SIP penanganan masalah, dan SIP progres pelaksanaan kegiatan

a.       Teknik menulis laporan: sistematika/format laporan, teknik membuat grafik dan analisis statistik, dll.
b.       Teknik menulis best practices