Sertifikasi profesi merupakan satu cara pemberian jaminan bahwa profesi yang disertifikasi memenuhi persyaratan sistem sertifikasi. Kepercayaan dalam sistem sertifikasi dicapai melalui suatu proses asesmen, kemudian survailen periodik dan asesmen ulang terhadap kompetensi profesi yang disertifikasi.
Manfaat Sertifikasi bagi Fasilitator Masyarakat Perdesaan :
- Amanat Perpres 54 thn 2010, bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi.
- Menjamin hak rakyat untuk memperoleh pendampingan dari orang-orang yang benar-benar berkompeten sebagai seorang fasilitator pemberdayaan masyarakat.
- Menjamin keberadaan dari profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya dan dapat memenuhi kebutuhan daerah, nasional maupun internasional.
- Memberikan kepastian standar kualitas dan jenjang karier kepada seluruh fasilitator pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bukan sekedar lama bekerja.
- Tersedianya acuan baku terhadap program pelatihan yang dilaksanakan untuk para fasilitator.
- Justifikasi terhadap jumlah renumerasi yang diterima oleh fasilitator.
- Mengurangi persoalan fasilitator bermasalah (tdk kompeten, tdk jujur, dll).
Manfaat sertifikasi bagi Masyarakat :
• Ada jaminan di fasilitasi oleh fasilitator yang kompeten.
• Manfaat program dapat lebih optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar