Minggu, 29 Mei 2011

Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat ?




1.1.      LATAR BELAKANG

Berawal dari kesadaran dan keprihatinan terhadap praktek-praktek pembangunan masyarakat  yang seharusnya memberdayakan masyarakat, namun justru ada kecenderungan menghasilkan sikap keapatisan dalam masyarakat.  Hal ini terjadi karena praktek-praktek pembangunan masyarakat banyak yang telah telah dilaksanakan oleh pelaku yang belum teruji atau terjamin kompetensinya.  Penyimpangan ini terjadi setidaknya karena dua hal, (1) Kebijakan pendekatan pembangunan yang sentralistis, dan (2) pelaku-pelaku pembangunan masyarakat yang kurang atau bahkan tidak kompeten. Akibatnya upaya pembangunan masyarakat menjadi tidak dinamis dan tidak produktif.
Pengembangan standar kompetensi kerja nasional dan sertifikasi profesi tenaga kerja sangat diperlukan, sejalan dengan perkembangan program pemberdayaan masyarakat serta pertumbuhan kebutuhan akan tenaga profesional didalamnya.
Pembinaan bagi tenaga fasilitator tersebut menjadi lebih terarah dan efektif apabila kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi profesi yang jelas dan diacu secara konsisten.
Mengantisipasi hal tersebut maka hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat membawa angin segar bagi SDM yang bekerja di bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk dapat memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya.
LSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat dibentuk oleh pemerintah dan asosiasi di bidangnya, setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas pemberdayaan masyarakat dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
Manajemen LSP-PPM memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
Untuk itu segala kegiatan pengujian selalu dilaksanakan berdasarkan sistem mutu yang sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202, guna memberikan jaminan konsistensi kompetensi pengujian dalam lingkup kegiatannya.
Sistem mutu LSP-PPM dituangkan dalam panduan mutu, prosedur dan instruksi kerja yang didokumentasikan, dimengerti dan dilaksanakan oleh semua personil secara profesional.  

2 komentar:

  1. akhirnya legalitas profesi pemberdayaan telah diakui keberadaannya sebagai suatu profesi....salut buat LSP FPM kami doakan semoga niat dan visi"nya dapat tercapai...

    BalasHapus
  2. Welcome to the Star Casino Resort, Casino & Spa
    With over 2,500 slots 승인 전화 없는 가입 머니 and 40 바카라 사이트 주소 table games, the Star Casino Resort has something for everyone, 가상화폐 종류 whether ripebuild3d.com online or 러시안 룰렛 in-person. Come play at the newly opened Star

    BalasHapus