1.1. LATAR BELAKANG
Berawal dari kesadaran dan
keprihatinan terhadap praktek-praktek pembangunan masyarakat yang seharusnya memberdayakan masyarakat,
namun justru ada kecenderungan menghasilkan sikap keapatisan dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena praktek-praktek
pembangunan masyarakat banyak yang telah telah dilaksanakan oleh pelaku yang
belum teruji atau terjamin kompetensinya.
Penyimpangan ini terjadi setidaknya karena dua hal, (1) Kebijakan
pendekatan pembangunan yang sentralistis, dan (2) pelaku-pelaku pembangunan
masyarakat yang kurang atau bahkan tidak kompeten. Akibatnya upaya pembangunan
masyarakat menjadi tidak dinamis dan tidak produktif.
Pengembangan standar kompetensi kerja nasional dan
sertifikasi profesi tenaga kerja sangat diperlukan, sejalan dengan perkembangan
program pemberdayaan masyarakat serta pertumbuhan kebutuhan akan tenaga
profesional didalamnya.
Pembinaan bagi tenaga fasilitator
tersebut menjadi lebih terarah dan efektif apabila kurikulum disusun
berdasarkan standar kompetensi profesi yang jelas dan diacu secara konsisten.
Mengantisipasi hal tersebut maka hadirnya
Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator
Pemberdayaan Masyarakat membawa angin segar bagi SDM yang bekerja di bidang
Pemberdayaan Masyarakat untuk dapat memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya.
LSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat dibentuk oleh pemerintah dan
asosiasi di bidangnya, setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas
pemberdayaan masyarakat dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan
standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi
unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Fasilitator Pemberdayaan
Masyarakat.
Manajemen
LSP-PPM memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan
pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan
kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam
menggunakan sumber daya.
Untuk
itu segala kegiatan pengujian selalu dilaksanakan berdasarkan sistem mutu yang
sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202, guna memberikan jaminan
konsistensi kompetensi pengujian dalam lingkup kegiatannya.
Sistem
mutu LSP-PPM dituangkan dalam panduan mutu, prosedur dan instruksi kerja yang
didokumentasikan, dimengerti dan dilaksanakan oleh semua personil secara
profesional.
akhirnya legalitas profesi pemberdayaan telah diakui keberadaannya sebagai suatu profesi....salut buat LSP FPM kami doakan semoga niat dan visi"nya dapat tercapai...
BalasHapusWelcome to the Star Casino Resort, Casino & Spa
BalasHapusWith over 2,500 slots 승인 전화 없는 가입 머니 and 40 바카라 사이트 주소 table games, the Star Casino Resort has something for everyone, 가상화폐 종류 whether ripebuild3d.com online or 러시안 룰렛 in-person. Come play at the newly opened Star