Keuntungan Sertifikasi Di LSP-Fasilitator
Pemberdayaan Masyarakat :
Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam
menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para
profesional di bidang Pemberdayaan Masyarakat. Dalam perkembangannya, LSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
menjadi rujukan profesionalisme bagi program – program pemberdayaan masyarakat
di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji
kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang
sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan
ahli Pemberdayaan Masyarakat yang berasal dari Bappenas, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementrian Pekerjaan Umum, Perguruan
Tinggi , LSM serta Asosiasi dibidang pemberdayaan masyarakat.
saya BOEDI SETYANA berniat mendaftar sertifikasi profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat, tata caranya saya sudah tahu, tapi saya belum tahu: alamat LSP-FPM dimana, cara mendaftar dg Form APL-01 & APL-02, pembayaran ke rek mana ? terima kasih
BalasHapusBOEDI SETYANA (Semarang) no HP 0816664291, email: boedisetyana@yahoo.co.id