1.1. LANDASAN HUKUM LSP – FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai landasan hukum :
- Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2009 tentang Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan
1.2. VISI
DAN MISI
Visi
LSP-PPM,
memiliki Visi untuk terwujudnya Lembaga Sertifikasi Profesi yang
berkualitas,terpercaya dan memuaskan pelanggannya (Masyarakat, Swasta, LSM,
Pemerintah dan Pengguna lainnya)
Misi
Untuk
mewujudkan visi tersebut, LSP-PPM menetapkan beberapa misi yang meliputi :
- Mengembangkan keahlian, baik keahlian individual maupun keahlian lembaga
- Mengembangkan jejaring dan kemitraan, kaitannya dengan jasa yang ditawarkan, sistem sertifikasi, perluasan pelanggan dan keberlanjutan kegiatan
- Mengembangkan Kemandirian, dalam arti bebas dari intervensi, tekanan, dan pengaruh-pengaruh luar yang dapat merusak citra dan martabat lembaga serta personilnya.
- Mengembangkan transparansi, dalam arti terbuka untuk diaudit oleh pihak-pihak yang berwenang
- Bertanggung-gugat dalam arti siap mempertanggungjawabkan hasil-kerjanya berikut sanksi yang akan diberlakukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar