Minggu, 29 Mei 2011

Landasan Hukum dan Visi Misi LSP - FPM




1.1.      LANDASAN HUKUM LSP – FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat mempunyai landasan hukum :
  1. Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  4. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2009 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

1.2.      VISI DAN MISI

Visi
LSP-PPM, memiliki Visi untuk terwujudnya Lembaga Sertifikasi Profesi yang berkualitas,terpercaya dan memuaskan pelanggannya (Masyarakat, Swasta, LSM, Pemerintah dan Pengguna lainnya)

Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, LSP-PPM menetapkan beberapa misi yang meliputi :
  1. Mengembangkan keahlian, baik keahlian individual maupun keahlian lembaga
  2. Mengembangkan jejaring dan kemitraan, kaitannya dengan jasa yang ditawarkan, sistem sertifikasi, perluasan pelanggan dan keberlanjutan kegiatan
  3. Mengembangkan Kemandirian, dalam arti bebas dari intervensi, tekanan, dan pengaruh-pengaruh luar yang dapat merusak citra dan martabat lembaga serta personilnya.
  4. Mengembangkan transparansi, dalam arti terbuka untuk diaudit oleh pihak-pihak yang berwenang
  5. Bertanggung-gugat dalam arti siap mempertanggungjawabkan hasil-kerjanya berikut sanksi yang akan diberlakukan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar