Minggu, 29 Mei 2011

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang LSP - FPM



LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.  LSP dapat memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memiliki fungsi yaitu :
  1. Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi,
  2. Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi.

Sebagai sertifikator, LSP memiliki tugas:
·         Membuat Materi Uji Kompetensi,
·         Menyediakan tenaga penguji (asesor)
·         Melakukan asesmen
·         Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada KKNI
·         Memelihara kinerja asesor dan TUK.

Sebagai developer, LSP memiliki tugas:
·         Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
·         Mengembangkan standar kompetensi
·         Mengkaji ulang standar kompetensi.

Tugas LSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat :
  • Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
  • Membuat materi uji kompetensi
  • Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
 Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
·         Menetapkan biaya uji kompetensi,
·         Menerbitkan sertifikat kompetensi,
·         Mencabut/mebatalkan sertifikat kompetensi,
·         Menetapkan  dan meverifikasi TUK,
·         Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
Mengusulkan standar kompetensi baru.

1 komentar:

  1. apakah di sulawesi selatan sudah ada cabang LSP, apa persyaratan untuk bisa bergabung di LSP-FPM..jika ada informasi terkait tentang hal itu, mohon menghubungi saya melalui
    email: rudi.amir@unm.ac.id

    BalasHapus