LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. LSP dapat memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memiliki
fungsi yaitu :
- Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi,
- Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi.
Sebagai sertifikator, LSP memiliki tugas:
·
Membuat
Materi Uji Kompetensi,
·
Menyediakan
tenaga penguji (asesor)
·
Melakukan
asesmen
·
Menyusun
kualifikasi yang mengacu kepada KKNI
·
Memelihara
kinerja asesor dan TUK.
Sebagai developer, LSP memiliki tugas:
·
Mengidentifikasi
kebutuhan kompetensi industri
·
Mengembangkan
standar kompetensi
·
Mengkaji
ulang standar kompetensi.
Tugas LSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat :
- Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
- Membuat materi uji kompetensi
- Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Pemberdayaan
Masyarakat
- Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas
implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan
sertifikasi kompetensi
·
Menetapkan biaya uji kompetensi,
·
Menerbitkan sertifikat kompetensi,
·
Mencabut/mebatalkan sertifikat kompetensi,
·
Menetapkan
dan meverifikasi TUK,
·
Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang
melangggar aturan,
Mengusulkan standar kompetensi baru.
apakah di sulawesi selatan sudah ada cabang LSP, apa persyaratan untuk bisa bergabung di LSP-FPM..jika ada informasi terkait tentang hal itu, mohon menghubungi saya melalui
BalasHapusemail: rudi.amir@unm.ac.id